Pengantar Bisnis
(Bentuk-bentuk Badan Usaha)
Indah Sari / 23216496 / IT-022234
Tulisan
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis. Dengan tulisan
ini diharapkan penulis bisa mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan
implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi
tertentu. Adapun isi penulisan ini seputar bentuk yuridis perusahaan yang terdiri dari
Perusahaan Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, BUMN dan
Koperasi, Bentuk Lembaga Keuangan meliputi Bank dan Non Bank serta Kerja sama
Penggabungan dan Ekspansi . Metode yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber
bacaan.
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan
merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang).
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan caranya sangat sederhana. Tidak ada persyaratan khusus yang diperlukan sebagai mana bentuk badan usaha lainnya.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan caranya sangat sederhana. Tidak ada persyaratan khusus yang diperlukan sebagai mana bentuk badan usaha lainnya.
Mendirikan perusahaan
perseorangan juga tidak memerlukan modal besar. Perusahaan perseorangan juga
tidak memerlukan organisasi yang besar, melainkan cukup hanya dengan organisasi
dan manajemen yang sederhana.
Tujuan utama didirikannya
perusahaan perseorangan adalah semata-mata hanya untuk mencari keuntungan.
Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya juga adalah pemilik usaha tersebut,
yang sekaligus menjadi penanggung jawab terhadap semua aktivitas perusahaan,
termasuk kewajiban terhadap pihak luar.
Hal ini berarti apabila
sesuatu terjadi terhadap kewajiban pada pihak lain, seperti misalnya dalam hal
utang, maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung pemilik sampai pada harta
pribadi.
1.2 Firma
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan.
Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan dari 2 cara, yakni melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan.
Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan dari 2 cara, yakni melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan.
Apabila melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita negara. Namun, apabila firma didirikan dengan akta di bawah tangan, maka proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada
sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab terhadap segala
resiko yang mungkin timbul, seperti masalah hutang piutang.
Modal untuk menjalankan
usaha firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma. Sama halnya pada
perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan. Untuk
mendapatkan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
1.3 Perseroan Komanditer
Perseroaan
komanditer, atau yang lebih sering disingkat dengan CV, adalah persekutuan yang
didirikan atas dasar kepercayaan.
Dalam perseroan komanditer, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Selain itu, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Dalam perseroan komanditer, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Selain itu, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung
jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan
dalam perusahaan. Perusahaan berbadan hukum CV ini dijalankan oleh seorang
sekutu aktif yang bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada
pihak ketiga
Tanggung jawab ini juga sampai
pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk
menutupi kewajibannya. Tujuan pendirian CV adalah untuk memberikan peluang bagi
perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
1.4 Badan Usaha Perseroaan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
(PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan oleh para
pengusaha besar.
PT lebih banyak dipilih karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan bila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihan PT antara lain karena luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki juga terbatas kepada modal yang disetor.
PT lebih banyak dipilih karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan bila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihan PT antara lain karena luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki juga terbatas kepada modal yang disetor.
Pengertian Perseroan
Terbatas menurut undang-undang adalah:
“Badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal
tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Dari pengertian
tentang PT tersebut, dapat diketahui hal-hal pokok terkait PT, yakni bahwa :
1) Perseroaan Terbatas merupakan badan hukum perusahaan
untuk melakukan suatu kegiatan.
2) Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan atas dasar
suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya.
3) Pendirian Perseroan Terbatas didasarkan atas kegiatan
atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.
4) Pendirian
Perseroan Terbatas dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
5) Perseroan Terbatas harus mematuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan
pemerintah lainnya.
1.5 Badan Usaha Perusahaan Negara
1.5.1
Perusahaan
Negara (PN)
Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang
didirikan berdasarkan pada undang-undang. Modal untuk mendirikan PN diperoleh
dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham.
Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang direksi atau kepala yang diangkat oleh
pemerintah.
Perusahaan Negara ini
juga masih dapat dibagi lagi ke dalam beberapa jenis. Jenis perusahaan negara
antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan
Perseroaan (Persero).
1.5.2
Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan Jawatan
(Perjan) adalah Perusahaan
Negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakan, namun
tetap dengan memegang teguh pada efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
Perjan dipimpin oleh
seorang kepala yang berada pada suaatu departemen. Modal pendiriannya diperoleh
dari negara yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang
membawahinya. Pegawai perusahaan Perjan juga merupakan pegawai negeri.
1.5.3 Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang melayani kepentingan umum.
Berbeda dengan Perjan, Perum didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Modal pendirian Perum didapatkan dari pemerintah atau pihak lain.
Pegawai yang bekerja dalam perum merupakan pegawai perusahaan negara yang
diatur tersendiri.
1.5.4 Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan negara yang didirikan dengan
maksud untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk badan usaha perusahaan seperti ini
termasuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Modal pendirian PT
diperoleh seluruhnya atau sebagiannya dari negara. Dengan demikian,
dimungkinkan pula untuk mendirikan PT dengan modal patungan antara pihak swasta
dengan negara. Peranan pemerintah dalam persero adalah sebagai pemegang hak
suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.
1.6
Badan
Usaha Koperasi
Menurut
Undang-Undang No. 25 tahun 1995, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Untuk mendirikan sebauh
koperasi, perlu melalui akta pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah
dan diumumkan dalam Berita Negara. Pendirian koperasi dibentuk melalui rapat
anggota yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
Masing-masing
anggotanya tersebut harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1)
Mampu
melaksanakan tindakan hukum
2)
Menerima
landasar idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
3)
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Dalam
praktiknya jenis-jenis koperasi terdiri dari:
1) Koperasi produksi
2) Koperasi konsumsi
3) Koperasi jasa
4) Koperasi serbaguna usaha
5) Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
Koperasi dikelola
oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Pembagian hasil usaha dalam
koperasi didasarkan pada jasa/ partisipasi masing-masing anggota. Koperasi
memegang teguh prinsip koperasi yakni anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Modal pendirian
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara modal
pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank serta
lembaga keuangan lainnya atau melalui penerbitan obligasi serta surat hutang
lainnya.
Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jadi, tidak semata-mata
untuk keuntungan ekonomi koperasi itu sendiri.
2. Lembaga Keuangan
2.1 Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada
masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2.1.1 Berikut Bentuk Lembaga keuangan Bukan Bank
a) Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam
bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b) Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah
perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.
2.1.2 Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank bagi Masyarakat dan Pemerintah
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat
berharga.
b)
Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki
oleh pemerintah maupun swasta.
c)
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d)
Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan
sahamsaham di pasar modal.
e)
Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
f)
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang
keuangan.
2.1.3 Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan
bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan
perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan
perusahaan sewa guna .
a) Asuransi
Asuransi
adalah
perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang
tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang
diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Penggantian
kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan
disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan
bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan
menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang
membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi
tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko
dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
·
Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
·
Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
·
Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
b) Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau
koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang
kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga
ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
c)
Perusahaan
Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan
perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada
perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum
Pegadaian didasarkan pada nilai barangjaminannya.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya.
Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya.
Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
d) Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal
ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh
Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan
PerumAsabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
2.2 Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang
dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
2.2.1 Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis
perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
Adapun jenis perbankan saat ini dapat
ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara
menentukan harga.
a)
Dilihat dari Segi Fungsi Menurut UU
Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah
sebagai berikut.
·
Bank umum, yaitu bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b)
Dilihat dari Segi Kepemilikan Jenis
bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
·
Bank milik pemerintah Bank milik
pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank
Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara
(BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank
Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan
Bank Nusa Tenggara Barat. 2.
·
Bank milik swasta nasional Bank
milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta
pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia,
Bank Niaga, dan Bank Universal. 3.
·
Bank milik koperasi Bank milik
koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan
yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum
Koperasi Indonesia (Bukopin).
·
Bank milik asing Bank milik asing
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain
ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok
Bank, City Bank, Hongkong Bank, Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank 5.
·
Bank milik campuran Bank milik
campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara
Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank
PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana
Bank
c)
Dilihat dari Segi Status Jenis bank
dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
·
Bank devisa Bank devisa merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri,
inkaso ke luar negeri, travellers cheque dan
pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank
Indonesia.Contoh bank devisa : BCA, Bank Syariah Mandiri, Bank CIMB Niaga,
Lippo Bank, Bank Victoria Internasional
·
Bank nondevisa Bank nondevisa
merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan
dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis. .
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis. .
· Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank
lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu
·
Bank yang berdasarkan prinsip
syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah
terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank
syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi
hasil.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi dalam Perusahaan
3.1 Kerjasama
a)
Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi
kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri Joint Venture :
·
Merupakan perusahaan beru yang secara bersamasama
didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·
Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan
·
perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·
Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture
didasarkan pada banyaknya
saham yang ditanam
oleh masing masing perusahaan pendiri.
·
Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki
eksistensi dan
kebebasan masing-masing.
·
Di Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara
erusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal
pemerintah atau modal swasta.
·
Risiko ditanggng bersama sama antara masing masing
partner melalui perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing , perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas
(PT), terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk
usaha Joint Venture tersebut. Sindikat Merupaka kerjasama beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
3.2 Penggabungan
a) Amalgamation
Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan
menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri
atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan
sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan
ke perusahaan yang baru.
b) Merger
Merger adalah
suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation
:
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya
timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak
bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur ke dalam badan usaha
3.3 Ekspansi
Ekspansi adalah aktifitas peningkatan ekonomi atau
pertumbuhan dunia usaha dengan cara menciptakan pasar baru, perekrutan karyawan
, penambahan fasilitas, membangun cabang baru, membeli perusahaan lain dan
kegiatan lainnya.
Landasan dilakukannya ekspansi bisnis biasanya didasarkan
pada 2 hal berikut ini :
1.
Alasan
ekonomi
Ekspansi dengan alasan ekonomi biasanya dilakukan dengan
tujuan ingin memperbesar laba yang diperoleh.
Semakin besar permintaan produk atau jasa suatu perusahaan,
maka akan makin besar pula kebutuhan produksinya untuk bisa memenuhi permintaan
konsumen. Semakin bakin besar jumlah produksi yang dapat dijual, berarti
semakin besar pula kemungkinan untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
2.
Alasan
psikologis
Ekspansi bisnis dengan alasan psikologis biasanya didasari
pada keinginan pribadi pemilik atau pemimpin perusahaan untuk mendapatkan
kekuasan yang lebih besar.
Namun demikian, arah ekspansi bisnis hendaknya berfokus
untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengurangi
kemiskinan.
Perhatikanlah beberapa hal berikut ini saat Anda akan
melakukan ekspansi bisnis :
1.
Lakukan
perencanaan dengan matang
2. Kenali resiko –resiko yang mungkin
akan terjadi
3. Mintalah saran dari pihak yang ahli
dalam bidang keuangan dan pengembangan bisnis
4. Buatlah rancangan dan jadwal
pengerjaan proyek ekspansi
5. Beritahukan pada konsumen Anda
sebagai langkah awal promosi ekspansi bisnis Anda
Teliti pula dalam membentuk kerjasama, pastikan bahwa
kerjasama yang dibangun tidak akan lebih membebani Anda dan bersifat
exploitatif. Pilihlah pinjaman modal untuk ekspansi bisnis Anda kepada badan
usaha yang menerapkan bagi hasil seperti bank syariah dimana untung dan
rugi ditanggung bersama.
Referensi
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-23299-6-pertemua-n.pdf
Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
BalasHapusNama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.