Senin, 10 Oktober 2016

Bentuk-bentuk Badan Usaha




Pengantar Bisnis
(Bentuk-bentuk Badan Usaha)
Indah Sari / 23216496 / IT-022234
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis. Dengan tulisan ini diharapkan penulis bisa mengidentifikasi macam-macam bentuk badan usaha dan implementasi pada setiap badan usaha yang akan dipilih berdasarkan kondisi tertentu. Adapun isi penulisan ini seputar bentuk yuridis perusahaan yang terdiri dari Perusahaan Perseroan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, BUMN dan Koperasi, Bentuk Lembaga Keuangan meliputi Bank dan Non Bank serta Kerja sama Penggabungan dan Ekspansi . Metode yang digunakan adalah tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan.
1.      Bentuk Yuridis Perusahaan 

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1.1     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). 
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan caranya sangat sederhana. Tidak ada persyaratan khusus yang diperlukan sebagai mana bentuk badan usaha lainnya.
Mendirikan perusahaan perseorangan juga tidak memerlukan modal besar. Perusahaan perseorangan juga tidak memerlukan organisasi yang besar, melainkan cukup hanya dengan organisasi dan manajemen yang sederhana.
Tujuan utama didirikannya perusahaan perseorangan adalah semata-mata hanya untuk mencari keuntungan. Pimpinan perusahaan perseorangan biasanya juga adalah pemilik usaha tersebut, yang sekaligus menjadi penanggung jawab terhadap semua aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pihak luar.
Hal ini berarti apabila sesuatu terjadi terhadap kewajiban pada pihak lain, seperti misalnya dalam hal utang, maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung pemilik sampai pada harta pribadi.
1.2  Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. 
Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan dari 2 cara, yakni melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan.
Apabila melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara. Namun, apabila firma didirikan dengan akta di bawah tangan, maka proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah hutang piutang.
Modal untuk menjalankan usaha firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma. Sama halnya pada perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan. Untuk mendapatkan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
1.3  Perseroan Komanditer
Perseroaan komanditer, atau yang lebih sering disingkat dengan CV, adalah persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. 
Dalam perseroan komanditer, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Selain itu, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Perusahaan berbadan hukum CV ini dijalankan oleh seorang sekutu aktif yang bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga
 Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya. Tujuan pendirian CV adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
1.4     Badan Usaha Perseroaan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha besar. 
PT lebih banyak dipilih karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan bila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihan PT antara lain karena luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki juga terbatas kepada modal yang disetor.
Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang-undang adalah:
“Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Dari pengertian tentang PT tersebut, dapat diketahui hal-hal pokok terkait PT, yakni bahwa :
1)      Perseroaan Terbatas merupakan badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.
2)      Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya.
3)      Pendirian Perseroan Terbatas didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.
4)       Pendirian Perseroan Terbatas dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
5)      Perseroan Terbatas harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.
1.5  Badan Usaha Perusahaan Negara
1.5.1        Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan pada undang-undang. Modal untuk mendirikan PN diperoleh dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang direksi atau kepala yang diangkat oleh pemerintah.
Perusahaan Negara ini juga masih dapat dibagi lagi ke dalam beberapa jenis. Jenis perusahaan negara antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroaan (Persero).
1.5.2    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakan, namun tetap dengan memegang teguh pada efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang berada pada suaatu departemen. Modal pendiriannya diperoleh dari negara yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang membawahinya. Pegawai perusahaan Perjan juga merupakan pegawai negeri.
1.5.3    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang melayani kepentingan umum. Berbeda dengan Perjan, Perum didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Modal pendirian Perum didapatkan dari pemerintah atau pihak lain. Pegawai yang bekerja dalam perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
1.5.4    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan negara yang didirikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk badan usaha perusahaan seperti ini termasuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Modal pendirian PT diperoleh seluruhnya atau sebagiannya dari negara. Dengan demikian, dimungkinkan pula untuk mendirikan PT dengan modal patungan antara pihak swasta dengan negara. Peranan pemerintah dalam persero adalah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.
1.6           Badan Usaha Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1995, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
 Untuk mendirikan sebauh koperasi, perlu melalui akta pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Pendirian koperasi dibentuk melalui rapat anggota yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
Masing-masing anggotanya tersebut harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1)      Mampu melaksanakan tindakan hukum
2)      Menerima landasar idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
3)      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Dalam praktiknya jenis-jenis koperasi terdiri dari:
1)      Koperasi produksi
2)      Koperasi konsumsi
3)      Koperasi jasa
4)      Koperasi serbaguna usaha
5)      Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
Koperasi dikelola oleh pengurus yang diangkat melalui rapat anggota. Pembagian hasil usaha dalam koperasi didasarkan pada jasa/ partisipasi masing-masing anggota. Koperasi memegang teguh prinsip koperasi yakni anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Modal pendirian koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank serta lembaga keuangan lainnya atau melalui penerbitan obligasi serta surat hutang lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jadi, tidak semata-mata untuk keuntungan ekonomi koperasi itu sendiri.

2.      Lembaga Keuangan

2.1 Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

2.1.1 Berikut Bentuk Lembaga keuangan Bukan Bank

a)      Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara


Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b)  Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.

2.1.2  Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank bagi Masyarakat dan Pemerintah 

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a)      Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b)      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c)      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d)     Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
e)      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f)       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

2.1.3   Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

a)      Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,
·         Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
·         Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
·         Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
b)     Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat
.
c)      Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barangjaminannya.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya.
Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
d)     Lembaga Dana Pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan PerumAsabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
2.2 Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.2.1  Jenis-Jenis Bank 
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
Adapun jenis perbankan saat ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a)      Dilihat dari Segi Fungsi Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

·         Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  
·         Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  
b)      Dilihat dari Segi Kepemilikan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
·         Bank milik pemerintah Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah  pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik  pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat. 2.
·         Bank milik swasta nasional Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal. 3.
·         Bank milik koperasi Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh  perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
·         Bank milik asing Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank 5.
·         Bank milik campuran Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan  pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank
c)      Dilihat dari Segi Status Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
·         Bank devisa Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.Contoh bank devisa : BCA, Bank Syariah Mandiri, Bank CIMB Niaga, Lippo Bank, Bank Victoria Internasional  
·         Bank nondevisa Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang  berhubungan dengan luar negeri. 
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis. .
·      Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa  bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu
·         Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

3.      Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi dalam Perusahaan
3.1  Kerjasama
a)      Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri Joint Venture :
·         Merupakan perusahaan beru yang secara bersamasama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·         Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan
·         perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·         Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya
                          saham yang ditanam oleh masing masing perusahaan pendiri.
·         Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan
                            kebebasan masing-masing.
·      Di Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
·      Risiko ditanggng bersama sama antara masing masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Sindikat Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
3.2  Penggabungan
a)      Amalgamation
Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
b)     Merger
Merger adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur ke dalam badan usaha 


  3.3 Ekspansi
Ekspansi adalah aktifitas peningkatan ekonomi atau pertumbuhan dunia usaha dengan cara menciptakan pasar baru, perekrutan karyawan , penambahan fasilitas, membangun cabang baru, membeli perusahaan lain dan kegiatan lainnya.
Landasan dilakukannya ekspansi bisnis biasanya didasarkan pada 2 hal berikut ini :
1.      Alasan ekonomi
Ekspansi dengan alasan ekonomi biasanya dilakukan dengan tujuan ingin memperbesar laba yang diperoleh.
Semakin besar permintaan produk atau jasa suatu perusahaan, maka akan makin besar pula kebutuhan produksinya untuk bisa memenuhi permintaan konsumen. Semakin bakin besar jumlah produksi yang dapat dijual, berarti semakin besar pula kemungkinan untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
2.      Alasan psikologis
Ekspansi bisnis dengan alasan psikologis biasanya didasari pada keinginan pribadi pemilik atau pemimpin perusahaan untuk mendapatkan kekuasan yang lebih besar.
Namun demikian, arah ekspansi bisnis hendaknya berfokus untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mengurangi kemiskinan.
Perhatikanlah beberapa hal berikut ini saat Anda akan melakukan ekspansi bisnis :
1.      Lakukan perencanaan dengan matang
2.      Kenali resiko –resiko yang mungkin akan terjadi
3.  Mintalah saran dari pihak yang ahli dalam bidang keuangan dan pengembangan bisnis
4.      Buatlah rancangan dan jadwal pengerjaan proyek ekspansi
5.      Beritahukan pada konsumen Anda sebagai langkah awal promosi ekspansi bisnis Anda
Teliti pula dalam membentuk kerjasama, pastikan bahwa kerjasama yang dibangun tidak akan lebih membebani Anda dan bersifat exploitatif. Pilihlah pinjaman modal untuk ekspansi bisnis Anda kepada badan usaha yang menerapkan bagi hasil seperti bank syariah dimana untung dan rugi ditanggung bersama.

Referensi
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-23299-6-pertemua-n.pdf


1 komentar:

  1. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus