Pengantar Bisnis
(Manajemen Sumber Daya Manusia)
Indah Sari / 23216496 / IT-022234
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pengantar Bisnis. Dengan tulisan ini diharapkan penulis dapat mengidentifikasi perkembangan dan manfaat manajemen sumber daya manusia .
Adapun isi penulisan ini seputar Manajemen Sumber Daya Manusia dimana di
dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
1.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
2.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
3.
Pemanfatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
4. Hubungan
perburuhan
5. Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
6.
Perserikatan saat ini
7.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer
8. Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan.
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan Metode tinjauan teori dari berbagai sumber
bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
1.
MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran
yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam
salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
a)
Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b) Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2.
PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan
pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan,
pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan ,
mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang
sekolah , dan pengembangan organisasi. Perkembangan sumber daya manusia
revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna
tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara
ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam
bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi
kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat
mobilitas masyarakat).
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan
tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
3.
PEMANFATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program
kompensasi karyawan dirancang :
·
Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
·
Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
· Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya,
didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
· Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan
fungsi organik manajemen
· Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan,
sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga
tenaga terampil:
·
tenaga terampil (skilled labor)
·
tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
·
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok:
1. Analisis
Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
2. Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
4.
HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokkan
·
Penghasutan
·
Memperlambat kerja
Buruh dan
majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di
Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak
seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai
kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama
membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini,
Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering
dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang
namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan
dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu,
pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi
kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan
kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
5.
MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT
PEKERJA
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk
mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki
kondisi– kondisi dan syarat–syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama
dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya
akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa
kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat
pekerja
Sesuai pasal
5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10
orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan
bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan
dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
1)
nama dan lambing
2)
dasar
negara, asas, dan tujuan
3)
tanggal
pendirian
4)
tempat
kedudukan
5)
keanggotaan
dan kepengurusan
6.
PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.
Craft
Unions Anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial
Unions Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri
dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu.
c.
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen
Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP). Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi
Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang
adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan
kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI
PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
·
Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
·
Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota
·
Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
7.
HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA
TENAGA KERJA
DENGAN MANAJER
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
1)
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat
2) Union
shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
3)
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum
perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber
hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum
formil dari hukum perburuhan adalah :
· Undang-Undang
· Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
· Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali
hukumnya
·
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adnya kebiasaan
atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan itu
harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan
itu merupakan kewajiban hukum.
- Adanya akibat hokum apabila hokum
kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan, perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan
8.
BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN
DISAHKAN
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1) Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi;
2) Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan;
3) Serikat pekerja/serikat buruh
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
4) Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
KESIMPULAN
Dalam konsep Manajemen Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Manusia dipandang sebagai salah satu
asset perusahaan yang sangat penting.
Sumber Daya
Manusia merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dan kesuksesan
suatu perusahaan, oleh karena itu kunci keberhasilan Manajamen Sumber Daya Manusia adalah
bagaimana mengelola SDM yang ada untuk dapat dibina, dipelihara dan
dioptimalisasikan secara efisien dan se-efektif mungkin dengan kebijakan-kebijakan yang baik dan
tepat atau SDM harus dapat bekerja secara profesional.
REFERENSI