Selasa, 26 Desember 2017

VARIABEL KINERJA KOPERASI, PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI DAN SEPUTAR TENTANG SISA HASIL USAHA

(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496 / IT-022214
            Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi dan mengenal kinerja Koperasi Indonesia serta menguasai dan mampu menghitung dan juga menganalisis perhitungan  Sisa Hasil Usaha. Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
B.   Pengertian SHU
C.   Informasi Dasar SHU
D.   Rumus SHU
E.   Pembagian SHU
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A.   Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut: 
-  Faktor individu ( personal factors ). 
-  Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain. 
-  Faktor kepemimpinan ( leadership factors ). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja. 
-   Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ). 
-   Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja. 
-   Faktor sistem ( system factors ). 
-  Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi. 
-    Faktor situasi ( contextual/situational factors ). 
-   Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
- Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya, kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
- Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
- Mendefinisikan  kinerja.
Dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
- Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepatwaktu. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali 
B.   Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
1)  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

C.   Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
2)   Bagian (persentasi) SHU anggota
3)  Total simpana seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5)  Jumlah simpanan per anggota adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
6)    Omzet atau volume usaha per anggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7)  Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
8)   Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

D.   Rumus SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
1)   Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2)   Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3)   Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Keterangan :
SHU  : sisa hasil usaha
JUA   : jasa usaha anggota
JMA  : jasa modal sendiri
Tms   : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

E.   Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1)   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2)  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)   Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4)   SHU anggota dibayar secara tunai.

REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar