(Ekonomi Koperasi #)
Indah
Sari / 23216496 / IT-022214
Tulisan ini dibuat
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis
mampu mengidentifikasi dan mengenal kinerja Koperasi Indonesia serta menguasai dan mampu
menghitung dan juga menganalisis
perhitungan Sisa Hasil Usaha. Isi penulisan ini di dalamnya
terdapat beberapa sub yaitu:
A. Variabel
Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
B. Pengertian SHU
C. Informasi Dasar SHU
D. Rumus SHU
E. Pembagian SHU
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan Metode tinjauan teori dari berbagai sumber
bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A. Variabel
Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan
sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah
sebagai berikut:
- Faktor individu ( personal factors ).
- Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
- Faktor kepemimpinan ( leadership factors ). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
- Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ).
- Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
- Faktor sistem ( system factors ).
- Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
- Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
- Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Prinsip Pengukuran Kinerja
- Faktor individu ( personal factors ).
- Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain.
- Faktor kepemimpinan ( leadership factors ). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
- Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ).
- Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
- Faktor sistem ( system factors ).
- Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
- Faktor situasi ( contextual/situational factors ).
- Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi,
dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan
penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi
dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah
untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
- Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya, kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
- Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
- Mendefinisikan kinerja.
Dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
- Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepatwaktu. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
- Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya, kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
- Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
- Mendefinisikan kinerja.
Dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
- Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepatwaktu. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
B. Pengertian SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya
atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU
No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal
ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa, ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya
modal yang dimiliki.
C. Informasi Dasar SHU
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
adalah sisa
hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau
laporan laba-rugi koperasi.
2) Bagian (persentasi) SHU anggota
3) Total simpana seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota adalah
kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5) Jumlah simpanan per anggota adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat
dari buku simpanan anggota.
6) Omzet atau volume usaha per anggota adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan
7) Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
8) Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha
anggota
adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
1) Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2) Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
3) Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Keterangan :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
E. Pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukam secara
transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar