Selasa, 26 Desember 2017

PERAN KOPERASI KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR


(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496 / IT-022214
            Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi dan mengenal peran koperasi dalam mekanisme pasar. Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Peran Koperasi di:
1)    Pasar Persaingan Sempurna
2)    Pasar Monopoli
3)    Pasar Monopolistik
4)    Pasar Oligopoli
B.   Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem pasar
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A.   Peran Koperasi di:
1)    Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relative kecil. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Setiap perusahaan adalah pengambil harga
·         Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar
·         Perusahaan menghasilkan barang yang sama
·         Banyak perusahaan dalam pasar
·         Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2)    Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar. Contoh : PLN,PT.KAI
Ciri-ciri pasar monopoli :
·         Tidak mempunyai barang pengganti
·         Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
·         Dapat menguasai penentuan harga
·         Usaha secara iklan kurang di perlukan
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
3)    Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menjual barang serupa tetapi ada perbedaan dalam beberapa aspek (gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli)
Ciri-ciri pasar monopolistic :
·         Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak persaingan sempurna
·         Barang produksinya berbeda corak
·         Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga
·         Masuk dalam industry relative mudah
·         Persaingan memproduksi penjualan sangat aktif
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
4)    Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly adalah  pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
·         Terdapat banyak pembeli di pasar.
·         Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
·         Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
·         Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
·         Adanya hambatan bagi pesaing baru.
·         Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
·         Perlu melakukan promosi
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
B.   Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem pasar
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1.    Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
2.    Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3.    Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4.    Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.
Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
1.    Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2.    Perinsip kontrol secara demokratis.
3.    Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4.    Prinsip bunga yang terbatas atas modal.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1.    Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
2.    Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3.    Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
4.    Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

REFERENSI


VARIABEL KINERJA KOPERASI, PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI DAN SEPUTAR TENTANG SISA HASIL USAHA

(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496 / IT-022214
            Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi dan mengenal kinerja Koperasi Indonesia serta menguasai dan mampu menghitung dan juga menganalisis perhitungan  Sisa Hasil Usaha. Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
B.   Pengertian SHU
C.   Informasi Dasar SHU
D.   Rumus SHU
E.   Pembagian SHU
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A.   Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut: 
-  Faktor individu ( personal factors ). 
-  Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain. 
-  Faktor kepemimpinan ( leadership factors ). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja. 
-   Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ). 
-   Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja. 
-   Faktor sistem ( system factors ). 
-  Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi. 
-    Faktor situasi ( contextual/situational factors ). 
-   Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
- Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya, kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
- Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedarmengetahui tingkat usaha.
- Mendefinisikan  kinerja.
Dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
- Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepatwaktu. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali 
B.   Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adala sebagai berikut.
1)  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.

C.   Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
2)   Bagian (persentasi) SHU anggota
3)  Total simpana seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota adalah kegitan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antar anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5)  Jumlah simpanan per anggota adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
6)    Omzet atau volume usaha per anggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7)  Bagian (persentasi) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
8)   Bagian (persentasi) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

D.   Rumus SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
1)   Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2)   Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3)   Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Keterangan :
SHU  : sisa hasil usaha
JUA   : jasa usaha anggota
JMA  : jasa modal sendiri
Tms   : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

E.   Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1)   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2)  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)   Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4)   SHU anggota dibayar secara tunai.

REFERENSI