Jumat, 23 Maret 2018

Hukum, Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum & Hukum Perdata


             Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (IT-022209). Dengan tulisan ini diharapkan penulis lebih paham dan mengetahui tentang pengertian hukum, hukum ekonomi, subyek dan obyek hukum serta hukum perdata.. Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Pengertian Hukum dan
B.   Hukum Ekonomi
C.   Subyek dan Obyek Hukum
D.   Hukum Perdata
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya sebagai berikut :
-        Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikanbentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
-       Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
-       Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-       Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan"peraturan atau kaidah"kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

B.   Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalamkehidupan ekonomi sehari"hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2.    Hukum Ekonom Sosial adalah yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

C.   Subyek dan Obyek Hukum
1.    Pengertian Subjek hukum
Secara umum subyek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
-       Orang
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
-       Badan hukum
Badan Hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
2.    Pengertian Objek Hukum
Secara umum objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.

D.   Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
1.    Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.
2.    Hukum Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
3.    Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

REFERENSI


Selasa, 26 Desember 2017

PERAN KOPERASI KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR


(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496 / IT-022214
            Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu mengidentifikasi dan mengenal peran koperasi dalam mekanisme pasar. Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Peran Koperasi di:
1)    Pasar Persaingan Sempurna
2)    Pasar Monopoli
3)    Pasar Monopolistik
4)    Pasar Oligopoli
B.   Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem pasar
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A.   Peran Koperasi di:
1)    Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan pasar dengan jumlah penjual dan pembeli banyak tapi skala produksi relative kecil. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Setiap perusahaan adalah pengambil harga
·         Perusahaan mudah keluar dan masuk pasar
·         Perusahaan menghasilkan barang yang sama
·         Banyak perusahaan dalam pasar
·         Pembeli memiliki informasi yang sempurna tentang kondisi pasar
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2)    Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk pasar dimana hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar. Contoh : PLN,PT.KAI
Ciri-ciri pasar monopoli :
·         Tidak mempunyai barang pengganti
·         Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
·         Dapat menguasai penentuan harga
·         Usaha secara iklan kurang di perlukan
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
3)    Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menjual barang serupa tetapi ada perbedaan dalam beberapa aspek (gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli)
Ciri-ciri pasar monopolistic :
·         Terdapat banyak perusahaan di pasar tapi tidak sebanyak persaingan sempurna
·         Barang produksinya berbeda corak
·         Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan mempengaruhi harga
·         Masuk dalam industry relative mudah
·         Persaingan memproduksi penjualan sangat aktif
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
4)    Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly adalah  pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
·         Terdapat banyak pembeli di pasar.
·         Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
·         Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
·         Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
·         Adanya hambatan bagi pesaing baru.
·         Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
·         Perlu melakukan promosi
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
B.   Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem pasar
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.
Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1.    Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
2.    Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3.    Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4.    Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.
Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
1.    Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2.    Perinsip kontrol secara demokratis.
3.    Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4.    Prinsip bunga yang terbatas atas modal.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1.    Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
2.    Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3.    Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
4.    Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

REFERENSI