Tulisan
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (IT-022209). Dengan tulisan ini
diharapkan penulis lebih paham dan mengetahui
tentang pengertian hukum, hukum ekonomi, subyek dan obyek hukum serta hukum
perdata..
Isi penulisan ini di dalamnya terdapat beberapa
sub yaitu:
A. Pengertian Hukum dan
B. Hukum Ekonomi
C. Subyek dan Obyek Hukum
D. Hukum Perdata
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan Metode tinjauan teori dari berbagai sumber
bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ada
beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya sebagai
berikut :
- Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikanbentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hugo de Grotius
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
(law is rule of moral action obligation
to that which is right).
- Van Kan
Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
- Prof.
Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan"peraturan atau kaidah"kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalamkehidupan ekonomi
sehari"hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pembangunan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional
2.
Hukum Ekonom Sosial adalah yang menyangkut
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
C. Subyek dan Obyek Hukum
1.
Pengertian Subjek
hukum
Secara umum subyek hukum adalah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang
dan badan hukum.
- Orang
Sejak seseorang dilahirkan,
maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih
ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang
mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek
hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya
maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
- Badan
hukum
Badan
Hukum adalah
suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada
kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam
menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh
pengurusnya.
Contoh badan hukum yang
menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
2.
Pengertian Objek Hukum
Secara umum objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan
hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan
di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda
nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk
memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum.
Karena
itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh
benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan
angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang
terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk
memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan
apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya
dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui
pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk
dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan
tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.Demikian juga halnya untuk
pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
D. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang
sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi. Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum
perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun
masalah yang terjadi diantara kedua belah
pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu
kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
1. Hukum warisan
Jika
didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika
ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak
akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak.
Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika
sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah
selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata
tentang warisan.
2. Hukum Perceraian
Kita
sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media
koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna
terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah
permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun
titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah
perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena
perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak
nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar,
pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak
mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu
kasus perdata tentang perceraian.
3. Hukum pencemaran nama baik
Umumnya
kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media
ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di
sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang
berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak
menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus
perdata tentang pencemaran nama baik.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar