Kamis, 08 November 2018
Senin, 08 Oktober 2018
Business Letter
Business Letter is formal communications between papers that are
usually sent through the Post Office or via email. Business Letter can be conveying information, persuasion,
motivational, or promotional. Most business letters are written in a simple format that is easily adapted to any company's needs.
Part of Business Letter:
1. Letter Head:
An identity that contains the logo, name, address and telephone of the
sender of the letter, for example:
PT. MAJU MUNDUR
Perjuangan Street No. 123
Jakarta
Perjuangan Street No. 123
Jakarta
2. Date:
is the date of making the letter, the date writing format is month / day
/ year, for example: April 7, 2018
3. Recipient’s name
and address:
contains the name of the recipient of the letter, his office, and the
name of the company accompanied by the address. If you are not sure who (name)
the letter is intended, do not empty it, but try to use its position, such as
"Director of Human Resources". Give the distance between the date and
the recipient.
4. Salutation:
choose
your salutation based on whether you know the person to whom you are writing,
how well you know them if so, and the relationship’s level of formality. A
salutation is more than a simple greeting; it is an indicator of respect.
For example use: Dear Sir / Madam, this
is another generic greeting that should only be used if you don’t know who will
be reading your letter. Always
add a comma after a salutation, unless you are using “To Whom It May Concern,”
in which case a colon is appropriate.
5. Body:
The
body of your business letter should contain a few concise paragraphs that
convey your message clearly. Strike the right tone by avoiding lengthy and
getting straight to the point.
6. Closing:
This section as a sign that your letter has been completed, usually ends
with the writing "Sincerely", "Sincerely yours",
"Thank you", and so on. Note, There is a comma at the end of the
closing and only the first letter uses capital letters
7. Signature:
Leave about four lines of text empty so you
have room to sign your name. Use blue or black ink for a clean, professional
look.
8. Enclosures
(if applicable):
If you plan to enclose anything with your
business letter, type the word “Enclosures” followed by a colon and make a note
that tells the recipient what else to look for in the envelope. For example:
Enclosures (2): brochure, flyer
Enclosures: two brochures
Enclosures: two brochures
This
information should be left justified and should be positioned a few lines below
your contact information.
For
more details, see the example of a complete business letter below:
the business letter
below contains complaints from a company to other companies that are vendors.
PT.
MAJU MUNDUR
Perjuangan Street No. 123
Jakarta (1. Letter Head)
Perjuangan Street No. 123
Jakarta (1. Letter Head)
_________________________________________________________________________
(2. Date) Jakarta, April 7, 2018
To:
Mr. Bagus Setiawan
Customer Service Manager
Super Electronics
Pahlawan Street No 67
Bandar Lampung, Lampung (3.Recipient’s name and address)
Customer Service Manager
Super Electronics
Pahlawan Street No 67
Bandar Lampung, Lampung (3.Recipient’s name and address)
Dear Sir, (4. salutation)
I am writing this letter to make complaint
regarding the product that I purchased recently. I bought a washing machine
with serial number no. 1234.567 and product model no. 9876.432 from one of your
outlet in Dirgantara Street, no. 15, Metro, Lampung. (5.
Body)
The product did not work properly. Its water
player cannot move and when it operates the machine became very hot quickly. I
have lodged a complaint on your customer service center, but there is no
respond or action taken till now. (5. Body)
I have been a customer
of your outlet for long, but this incident made me disappointed with the
service you provide. Therefore, I ask want you to take an action to resolve
this problem as early as possible.
(5. Body)
(6.Closing ) Sincerely,
(7. Signature) Anton Jaya
Reference:
Minggu, 15 Juli 2018
KASUS PERLINDUNDUNGAN KONSUMEN
Nasabah Bank Dirugikan, YLPK Bali: Konsumen Bisa Gugat
Bank
Senin, 25 April 2016 21:13
kamera pengintai di slot personal identification number
(PIN) mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bali menjadi perhatian serius
dari Yayasan Lembaga Perlindungan
Konsumen (YLPK) Bali.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengatakan, sebagai nasabah bank atau konsumen layanan
jasa perbankan, mestinya nasabah harus mendapatkan hak atas kenyamanan dan
keamanan dalam pelayanan jasa perbankan.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan pihak
perbankan sehingga bisa ada ATM yang berisi kamera pengintai pin.
“Pihak perbankan jangan cuci tangan itu adalah kriminal.
Dalam UU Perlindungan Konsumen pihak Perbankan tidak bisa lari dari tanggung
jawab, karena konsumen bisa menggugat pihak bank, dan sudah melanggar di pasal
4 UUPK no 8 tahun 1999,” kata Armaya kepada Tribun Bali, Senin (25/4/2016).
Armaya mengatakan, sanksi pidana dan perdata bisa
menjerat bank yang melalaikan kenyamanan dan keamanan konsumen atau nasabah.
Untuk sanksi pidana, kata dia, hukuman penjara 5 tahun
denda Rp 2 milyar bisa menjerat pihak perbankan.
Ia juga menyarankan agar konsumen yang punya masalah
mengenai layanan perbankan di Bali agar mengadukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“Untuk di Bali sudah ada tiga BPSK, yaitu BPSK Kota
Denpasar,BPSK Badung dan BPSK Karangasem. Lembaga ini merupakan peradilan
konsumen berada diluar peradilan umum.
walau ada UU OJK, yang mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan,
jangan lupa UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur
pelayanan yg lebih luas yaitu Barang dan atau jasa,” paparnya.
Itu artinya, lanjut Armaya, setiap konsumen yang
mengkonsumsi barang dan jasa tunduk dengan UU Perlindungan Konsumen yakni UUPK no.8 th 1999.
“Jadi konsumen jangan ragu menggugat pelayanan perbankan
yg buruk kepada konsumen, termasuk bertransaksi di ATM,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa semestinya pihak perbankan
mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan pengawasan secara rutin
dan ketat di setiap ATM.
Menurutnya, jika kedepan pihak perbankan di Bali tidak
mampu meberikan perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, maka hal itu
dapat merusak nama Bali sebagai daerah pariwisata.
“Bisa saja para turis akan was was bertransaksi perbankan
di Bali. Jadi citra Bali juga semakin negatif, dan kunjungan pun menurun,” katanya. (*)
KASUS SENGKETA EKONOMI
Buntut Sengketa Lahan, Ahli Waris Nekat Tembok Akses
Gardu Induk PLN Denpasar
Minggu, 15 Oktober 2017 10:04
Sejumlah tukang sedang mengerjakan penembokan akses masuk
Gardu Induk PLN di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Sabtu (14/10).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus sengketa lahan antara
warga dan pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang.
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog yang mengklaim
memiliki tanah seluas 20x210 meter di kawasan Gardu Induk PLN Jalan Imam
Bonjol, Denpasar, menembok akses masuk ke dalam gardu tersebut pada Sabtu
(14/10).
Akibatnya, kendaraan operasional PLN tidak bisa masuk ke
dalam lokasi gardu.
Jika persoalan berlanjut dan akses ke gardu masih
ditembok, pelayanan listrik di Denpasar dan Badung dikhawatirkan bakal
terganggu.
"Sebenarnya kami tidak mau ribut, dan kami sudah
cari win-win solution, tetapi ternyata tidak ada jalan keluarnya. Sebelumnya
kami sudah ke banyak pihak seperti BPN (Badan Pertanahan) Provinsi, BPN Kota,
DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ombudsman, camat, wali kota, dan kepolisian tapi
tidak diketemukan jalan keluar. Makanya, sekarang kami tembok," kata kuasa
hukum ahli waris, AA Ngurah Agung Semara
Adnyana, saat dijumpai dalam proses penembokan itu kemarin.
Untuk diketahui, kasus sengketa lahan antara ahli waris
yang berasal dari warga Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh,Denpasar
Utara, dan pihak PLN ini sudah berlangsung sedari tahun 2005 silam.
Agung Semara yang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan
dengan ahli waris, menyebut dirinya memegang dokumen sebagai tanda bahwa
klien-nya memang memiliki lahan seluas 60x210 meter di kawasan gardu tersebut.
"Pihak PLN tidak bisa menunjukkan dokumen
kepemilikan. Sementara kami punya bukti dokumen pajak yang kami bayar dari
tahun 1995 sampai 2017 ini," kata Agung Semara, seraya mengungkap pajak
yang dibayar atas lahan di sana sebesar Rp 2,8, sampai Rp 3 juta per tahun.
Pantauan Tribun Bali, sejumlah tukang sudah mulai bekerja
menembok akses masuk gardu listrik yang berisi trafo 60 MVA itu.
Puluhan batako ditumpuk dan diplester sehingga menutup
seluruh akses kendaraan untuk masuk ke dalam gardu.
Terlihat celah yang tersisa cuma seukuran badan orang
dewasa.
"Kami tahu ini fasilitas umum, karena itu kami tetap
memberi jalan sedikit," kata Semara.
Diungkapkan Semara, jika permohonan mereka tidak
dikabulkan untuk mengembalikan lahan dan uang ganti rugi sewa, maka mereka akan
membongkar tembok gardu tersebut.
"Nanti kami bongkar juga tembok di sana untuk bikin
jalan buat tanah kami," kata Semara.
Sementara itu, Manajer PLN APP (Area Pelaksana
Pemeliharaan) Bali, Eka Sudarmaja mengatakan, hingga kemarin pihak PLNmemang
belum memenuhi permintaan pihak ahli waris untuk menunjukkan dokumen
kepemilikan tanah yang diklaim.
Sudarmaja beralasan, dokumen tersebut merupakan rahasia
negara dan baru bisa dibuka ketika sudah berada di ranah pengadilan.
"Kami terus mendorong agar mereka mengajukan gugatan
ke pengadilan, tapi tidak kunjung dilakukan. Menurut saya, ini harus dibawa ke
ranah hukum yang lebih tinggi," kata Eka Sudarmaja.
Pihak PLN kemarin mendatangi Polresta Denpasar guna
melaporkan aksi penembokan yang dilakukan di tempat masuk Gardu Induk Jalan
Imam Bonjol Denpasar itu.
PLN meminta pihak kepolisian bersikap. Menurut PLN,
dengan ditutupnya akses masuk gardu, itu memungkinkan terjadinya gangguan
pelayanan listrik di kawasan Badung Selatan danDenpasar.
Sertifikat kepemilikan dengan catatan konfidensial pun
akhirnya diberikan oleh PLN kepada pihak kepolisian sebagai syarat permohonan
mereka diproses oleh kepolisian.
“Karena ini kan objek vital nasional, objek negara.
Kira-kira apa respons dari kepolisian? Kalau dibiarkan seperti itu dan
dampaknya listrik padam , ya yang penting kan kami sudah melaporkan. Jangan
sampai nanti kami disalahkan kenapa terjadi pemadaman," Eka Sudarmaja
menjelaskan.
Menurut Sudarmaja,
berdasarkan dokumen yang dia pegang, kawasan yang diklaim milik I Gusti Made
Mentog tersebut di dalam sertifikat tercatat atas nama I Gusti Putu Pemecutan.
Itulah sebabnya, mengapa pihak PLN menyebut kasus ini
harus dibawa ke ranah hukum di pengadilan untuk menyelesaikannya.
"Kalau tanah yang diakui oleh mereka itu sudah SHM
(sertifikat hak milik) yang diakui. Yang jelas di SHM itu bukan tanah I Gusti
Made Mentog, tapi mereka mengklaimnya. Yang di SHM, I Gusti Putu Pemecutan.
Karena itu, persoalan ini harus dibawa ke ranah lebih tinggi. Kalau pun nanti
kita dinyatakan bersalah, akan kami terima," katanya.(*)
Selasa, 17 April 2018
Hukum Perdata, Perikatan, Perjanjian & Contoh Kasus
A.
HUKUM PERDATA
1.
Pengertian
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat
karena yang
diatur adalah mengenai hubungan dan kepentinngan antara orang yang satu dengan
yang lain.
2.
Tujuan
Tujuan Hukum Perdata
adalah sebagai berikut:
·
Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan
keperdataan
·
Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan
keperdataan
Untuk
mencapai tujuan dari hukum dalam kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi
hukum perdata harus dijalankan.
3.
Fungsi Hukum Perdata
Fungsi
Hukum Acara Perdata yaitu, memberikan
perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum
dalam keperdataan yaitu mengatur hak hak
dan kepentingan dari setiap subjek hukum.
B.
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian
Hukum
perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di
dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Hukum perikatan merupakan hukum lanjutan dari
hukum perjanjian.Hukum perikatan lahir dari suatu perjanjian.Hukum perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak dimana pihak pertama berhak
atas hak yang diperolehnya dan pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hak
tersebut yang prosenya diawali dengan perjanjian.
2.
Tujuan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi
antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan
undang-undang kesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku
agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar dari
ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak
yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
3. Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
-
Perikatan yang timbul dari persetujuan,
-
Perikatan yang timbul dari undang-undang,
-
Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
-
C.
HUKUM PERJANJIAN
1.
Pengertian
Hukum
perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak
dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana
pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini
biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain
atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari
peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang
dinamakan perikatan.
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
2.
Tujuan
Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang,
yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban.
Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian
hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang
dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah
dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan
untuk lepas dari hukuman.
Demikian
pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya
privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang
terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat
dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa.
Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta
hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan,
bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
3.
Fungsi
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis.
-
Fungsi
yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak,
-
Fungsi
ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang
lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
D. CONTOH
KASUS
1. Kasus Hukum Perdata
“Perceraian
Farhat Abbas dan Nia”
Proses
perceraian Farhat Abbas dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena
belum menemukan titik penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua
pihak, dalam sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret
2014, sepakat untuk bercerai, dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta
gono gini dan jaminan nafkah.
“Dalam
kasus ini ada dua masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini.
Ada dua minggu berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil,” kata Abdul
pengacara Nia Daniati di PA Jakarta Selatan, Rabu siang.Menurut Abdul, selama
dua minggu ini ia dan klienya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah
gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan
lawyer-nya,” kata Abdul. “Rupanya beliau mempersiapkan jawaban untuk
hari ini,” lanjutnya.Abdul mengatakan pula, Nia memiliki alasan kuat
untuk menuntut pembagian harta yang dimilikinya bersama Farhat selama dua belas
tahun berumah tangga. “Dalam
perkawinnan memang itu harta bersama,” kata Abdul lagi.Miftaahu Jannah,
pengacara Farhat Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia
Daniati Rp 100 juta per bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp tujuh juta
per bulan. “Dia yang buat dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan
omongan janjinya apalagi itu semua tertulis,” katanya Nia Daniati yang datang
dengan baju warna kuning bunga-bunga dan sedikit “nge=jreng” di Pengadilan Agama
Jakarta Selatan.Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya
menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun
enggan menanggapinya. Padahal saat sang juru bicara Farhat berulang tahun,
pengacara kontroversial itu memberikan sebuah mobil Vellfire.
“Pembagian
harta, rumah atas nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil.
Kemarin belum ada titik temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah
rumah,” jelas Abdul.“Kecuali mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang
dimusyawarahkan,” lanjutnya.Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah,
Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang
telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di
rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah
itu,” terang Abdul.
Tekad
artis Nia Daniati mengakhiri hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah
bulat. Tak cuma itu saja, pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh
menuntut janji uang nafkah untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.
Hal
tersebut diungkapkan kuasa Hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan selepas persidangan
di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Dalam persidangan
dengan agenda kesimpulan itu, Nia dan Farhat berhalangan hadir dan diwakili
kuasa hukumnya masing-masing.
“Sidang
hari dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia
Daniati tetap pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta
rupiah per bulan untuk anaknya,” kata Abdul Rahim Hasibuan.
Abdul
Rahim mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per
bulan untuk Angga yang berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat
pada Nia.
“Kalau
hanya cuma minta cerai hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang
pernah dijanjikan Farhat sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya
menyanggupi Rp 7 juta per bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan
anak saya aja nggak cukup,” katanya.
Belum
adanya kesepakatan soal uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian
mereka, maka majelis hakim memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang
kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2014.”Jadi majelis memberi waktu,
siapa tahu di antara mereka ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni
nanti pembacaan putusan sidang,” kata Abdul Rahim
Penyelesaiannya
Di
pengadilan agama sesuai dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang
berisi tuntutan yang diminta oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan
akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan
Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera( Gugatan Provisional (pasal 77
dan 78 UU No.7/89)) sehubungan dengan permaslahan perceraian Farhat Abbas yang
menyangkut biaya hidup/nafkah isrtri dan anaknya yang sudah seharusnya
diberikan oleh suami.
Berdasarkan
putusan Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Farhat
Abbas dan Nia Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak
menghadiri sidang terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan
perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak
satu, dikabulkan gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai
menjalani sidang di PA Selatan, Rabu (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan
bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus
membiayai Rp15 juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp15
juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih
dikuasai Nia Daniati,” jelasnya.
2.
Kasus Hukum Perjanjian:
“Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi
Pilot Hisab Sabu”
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait
saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu
mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan
mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa
berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya
pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini
sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba,
termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang
melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi
satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah
antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika
selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang
berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba
termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur
dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang
dalam perjanjian bersama.
Sebagai langkah antisipatif pihak
manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak
manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih
mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan
hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di
daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga
pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui
kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa
sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera
ditindaklanjuti.
3.
Kasus
Hukum Perikatan
PT SDP
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan
PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah
tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati
ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa”
dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan
ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut
dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya
pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling
lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari
untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan
Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal
8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah
membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991,
Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain
itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyelesaian:
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT
SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP
kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk
meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang
menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di
Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah
pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga,
sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
Untuk bapak Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan
sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan
itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)