Senin, 08 Oktober 2018

Business Letter


Business Letter is formal communications between papers that are usually sent through the Post Office or via email. Business Letter can be conveying information, persuasion, motivational, or promotional. Most business letters are written in a simple format that is easily adapted to any company's needs.
Part of Business Letter:
1. Letter Head:
An identity that contains the logo, name, address and telephone of the sender of the letter, for example:
PT. MAJU MUNDUR
Perjuangan Street No. 123             
Jakarta 

2. Date:
is the date of making the letter, the date writing format is month / day / year, for example:  April 7, 2018

3. Recipient’s name and address:
contains the name of the recipient of the letter, his office, and the name of the company accompanied by the address. If you are not sure who (name) the letter is intended, do not empty it, but try to use its position, such as "Director of Human Resources". Give the distance between the date and the recipient.

4. Salutation:
choose your salutation based on whether you know the person to whom you are writing, how well you know them if so, and the relationship’s level of formality. A salutation is more than a simple greeting; it is an indicator of respect.
For example use: Dear Sir / Madam, this is another generic greeting that should only be used if you don’t know who will be reading your letter. Always add a comma after a salutation, unless you are using “To Whom It May Concern,” in which case a colon is appropriate.
5. Body:
The body of your business letter should contain a few concise paragraphs that convey your message clearly. Strike the right tone by avoiding lengthy  and getting straight to the point.
6. Closing:
This section as a sign that your letter has been completed, usually ends with the writing "Sincerely", "Sincerely yours", "Thank you", and so on. Note, There is a comma at the end of the closing and only the first letter uses capital letters

7. Signature:
Leave about four lines of text empty so you have room to sign your name. Use blue or black ink for a clean, professional look.

8. Enclosures (if applicable):
If you plan to enclose anything with your business letter, type the word “Enclosures” followed by a colon and make a note that tells the recipient what else to look for in the envelope. For example:
Enclosures (2): brochure, flyer
Enclosures: two brochures
This information should be left justified and should be positioned a few lines below your contact information.
For more details, see the example of a complete business letter below:
the business letter below contains complaints from a company to other companies that are vendors.

PT. MAJU MUNDUR
Perjuangan Street No. 123
                Jakarta (1. Letter Head)
_________________________________________________________________________
(2. Date) Jakarta, April 7, 2018
To:
Mr. Bagus Setiawan
Customer Service Manager
Super Electronics
Pahlawan Street No 67
Bandar Lampung, Lampung
(3.Recipient’s name and address)
Dear Sir, (4. salutation)
I am writing this letter to make complaint regarding the product that I purchased recently. I bought a washing machine with serial number no. 1234.567 and product model no. 9876.432 from one of your outlet in Dirgantara Street, no. 15, Metro, Lampung. (5. Body)
The product did not work properly. Its water player cannot move and when it operates the machine became very hot quickly. I have lodged a complaint on your customer service center, but there is no respond or action taken till now. (5. Body)
I have been a customer of your outlet for long, but this incident made me disappointed with the service you provide. Therefore, I ask want you to take an action to resolve this problem as early as possible.
(5. Body)


(6.Closing )     Sincerely,




(7. Signature) Anton Jaya

Reference:


Minggu, 15 Juli 2018

KASUS PERLINDUNDUNGAN KONSUMEN
Nasabah Bank Dirugikan, YLPK Bali: Konsumen Bisa Gugat Bank
Senin, 25 April 2016 21:13
kamera pengintai di slot personal identification number (PIN) mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bali menjadi perhatian serius dari  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya mengatakan,  sebagai nasabah bank atau konsumen layanan jasa perbankan, mestinya nasabah harus mendapatkan hak atas kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan jasa perbankan.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan pihak perbankan sehingga bisa ada ATM yang berisi kamera pengintai pin.
“Pihak perbankan jangan cuci tangan itu adalah kriminal. Dalam UU Perlindungan Konsumen pihak Perbankan tidak bisa lari dari tanggung jawab, karena konsumen bisa menggugat pihak bank, dan sudah melanggar di pasal 4 UUPK no 8 tahun 1999,” kata Armaya kepada Tribun Bali, Senin (25/4/2016).
Armaya mengatakan, sanksi pidana dan perdata bisa menjerat bank yang melalaikan kenyamanan dan keamanan konsumen atau nasabah.
Untuk sanksi pidana, kata dia, hukuman penjara 5 tahun denda Rp 2 milyar bisa menjerat pihak perbankan.
Ia juga menyarankan agar konsumen yang punya masalah mengenai layanan perbankan di Bali agar mengadukan ke BPSK  (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“Untuk di Bali sudah ada tiga BPSK, yaitu BPSK Kota Denpasar,BPSK Badung dan BPSK Karangasem. Lembaga ini merupakan peradilan konsumen berada diluar peradilan umum.  walau ada UU OJK, yang mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan, jangan lupa UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur pelayanan yg lebih luas yaitu Barang dan atau jasa,” paparnya.
Itu artinya, lanjut Armaya, setiap konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasa tunduk dengan UU Perlindungan Konsumen  yakni UUPK no.8 th 1999.
“Jadi konsumen jangan ragu menggugat pelayanan perbankan yg buruk kepada konsumen, termasuk bertransaksi di ATM,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa semestinya pihak perbankan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan pengawasan secara rutin dan ketat di setiap ATM.
Menurutnya, jika kedepan pihak perbankan di Bali tidak mampu meberikan perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, maka hal itu dapat merusak nama Bali sebagai daerah pariwisata.
“Bisa saja para turis akan was was bertransaksi perbankan di Bali. Jadi citra Bali juga semakin negatif, dan kunjungan pun menurun,”  katanya. (*)

KASUS SENGKETA EKONOMI
Buntut Sengketa Lahan, Ahli Waris Nekat Tembok Akses Gardu Induk PLN Denpasar
Minggu, 15 Oktober 2017 10:04
Sejumlah tukang sedang mengerjakan penembokan akses masuk Gardu Induk PLN di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Sabtu (14/10).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang.
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog yang mengklaim memiliki tanah seluas 20x210 meter di kawasan Gardu Induk PLN Jalan Imam Bonjol, Denpasar, menembok akses masuk ke dalam gardu tersebut pada Sabtu (14/10).
Akibatnya, kendaraan operasional PLN tidak bisa masuk ke dalam lokasi gardu.
Jika persoalan berlanjut dan akses ke gardu masih ditembok, pelayanan listrik di Denpasar dan Badung dikhawatirkan bakal terganggu.
"Sebenarnya kami tidak mau ribut, dan kami sudah cari win-win solution, tetapi ternyata tidak ada jalan keluarnya. Sebelumnya kami sudah ke banyak pihak seperti BPN (Badan Pertanahan) Provinsi, BPN Kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ombudsman, camat, wali kota, dan kepolisian tapi tidak diketemukan jalan keluar. Makanya, sekarang kami tembok," kata kuasa hukum ahli waris,  AA Ngurah Agung Semara Adnyana, saat dijumpai dalam proses penembokan itu kemarin.
Untuk diketahui, kasus sengketa lahan antara ahli waris yang berasal dari warga Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh,Denpasar Utara, dan pihak PLN ini sudah berlangsung sedari tahun 2005 silam.
Agung Semara yang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan ahli waris, menyebut dirinya memegang dokumen sebagai tanda bahwa klien-nya memang memiliki lahan seluas 60x210 meter di kawasan gardu tersebut.
"Pihak PLN tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Sementara kami punya bukti dokumen pajak yang kami bayar dari tahun 1995 sampai 2017 ini," kata Agung Semara, seraya mengungkap pajak yang dibayar atas lahan di sana sebesar Rp 2,8, sampai Rp 3 juta per tahun.
Pantauan Tribun Bali, sejumlah tukang sudah mulai bekerja menembok akses masuk gardu listrik yang berisi trafo 60 MVA itu.
Puluhan batako ditumpuk dan diplester sehingga menutup seluruh akses kendaraan untuk masuk ke dalam gardu.
Terlihat celah yang tersisa cuma seukuran badan orang dewasa.
"Kami tahu ini fasilitas umum, karena itu kami tetap memberi jalan sedikit," kata Semara.
Diungkapkan Semara, jika permohonan mereka tidak dikabulkan untuk mengembalikan lahan dan uang ganti rugi sewa, maka mereka akan membongkar tembok gardu tersebut.
"Nanti kami bongkar juga tembok di sana untuk bikin jalan buat tanah kami," kata Semara.
Sementara itu, Manajer PLN APP (Area Pelaksana Pemeliharaan) Bali, Eka Sudarmaja mengatakan, hingga kemarin pihak PLNmemang belum memenuhi permintaan pihak ahli waris untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim.
Sudarmaja beralasan, dokumen tersebut merupakan rahasia negara dan baru bisa dibuka ketika sudah berada di ranah pengadilan.
"Kami terus mendorong agar mereka mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi tidak kunjung dilakukan. Menurut saya, ini harus dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi," kata Eka Sudarmaja.
Pihak PLN kemarin mendatangi Polresta Denpasar guna melaporkan aksi penembokan yang dilakukan di tempat masuk Gardu Induk Jalan Imam Bonjol Denpasar itu.
PLN meminta pihak kepolisian bersikap. Menurut PLN, dengan ditutupnya akses masuk gardu, itu memungkinkan terjadinya gangguan pelayanan listrik di kawasan Badung Selatan danDenpasar.
Sertifikat kepemilikan dengan catatan konfidensial pun akhirnya diberikan oleh PLN kepada pihak kepolisian sebagai syarat permohonan mereka diproses oleh kepolisian.
“Karena ini kan objek vital nasional, objek negara. Kira-kira apa respons dari kepolisian? Kalau dibiarkan seperti itu dan dampaknya listrik padam , ya yang penting kan kami sudah melaporkan. Jangan sampai nanti kami disalahkan kenapa terjadi pemadaman," Eka Sudarmaja menjelaskan.
 Menurut Sudarmaja, berdasarkan dokumen yang dia pegang, kawasan yang diklaim milik I Gusti Made Mentog tersebut di dalam sertifikat tercatat atas nama I Gusti Putu Pemecutan.
Itulah sebabnya, mengapa pihak PLN menyebut kasus ini harus dibawa ke ranah hukum di pengadilan untuk menyelesaikannya.
"Kalau tanah yang diakui oleh mereka itu sudah SHM (sertifikat hak milik) yang diakui. Yang jelas di SHM itu bukan tanah I Gusti Made Mentog, tapi mereka mengklaimnya. Yang di SHM, I Gusti Putu Pemecutan. Karena itu, persoalan ini harus dibawa ke ranah lebih tinggi. Kalau pun nanti kita dinyatakan bersalah, akan kami terima," katanya.(*)


Selasa, 17 April 2018

Hukum Perdata, Perikatan, Perjanjian & Contoh Kasus


A.    HUKUM PERDATA
1.      Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat karena yang diatur adalah mengenai hubungan dan kepentinngan antara orang yang satu dengan yang lain.
2.      Tujuan
Tujuan Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
·         Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan
·         Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keperdataan
Untuk mencapai tujuan dari hukum dalam kegiatan keperdataan, maka fungsi – fungsi hukum perdata harus dijalankan.
3.      Fungsi Hukum Perdata
Fungsi Hukum Acara Perdata yaitu, memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan yaitu mengatur hak hak dan kepentingan dari setiap subjek hukum.

B.     HUKUM PERIKATAN
1.      Pengertian
Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Hukum perikatan merupakan hukum lanjutan dari hukum perjanjian.Hukum perikatan lahir dari suatu perjanjian.Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak dimana pihak pertama berhak atas hak yang diperolehnya dan pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hak tersebut yang prosenya diawali dengan perjanjian.
2.      Tujuan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
3.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
-          Perikatan yang timbul dari persetujuan,
-          Perikatan yang timbul dari undang-undang,
-          Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.
-           
C.    HUKUM PERJANJIAN
1.      Pengertian
Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
2.      Tujuan
Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
3.      Fungsi
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis.
-          Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak,
-          Fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

D.    CONTOH KASUS
1.      Kasus Hukum Perdata
Perceraian Farhat Abbas dan Nia
Proses perceraian Farhat Abbas dengan penyanyi Nia Daniati mengalami ganjalan, karena belum menemukan titik penyelesaian masalah pembagian harta gono gini. Kedua pihak, dalam sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang, 12 Maret 2014, sepakat untuk bercerai, dan belum menemukan kesepakatan mengenai harta gono gini dan jaminan nafkah.
“Dalam kasus ini ada dua masalah yang ingin diselesaikan. Cerai dan harta gono gini. Ada dua minggu berbicara tentang gono gini, yang belum berhasil,” kata Abdul pengacara Nia Daniati di PA Jakarta Selatan, Rabu siang.Menurut Abdul, selama dua minggu ini ia dan klienya menunggu jawaban dari pihak Farhat untuk masalah gono gini tersebut. “Selama dua minggu ini menunggu dari pihak Farhat dan lawyer-nya,” kata Abdul. “Rupanya beliau mempersiapkan jawaban untuk hari ini,” lanjutnya.Abdul mengatakan pula, Nia memiliki alasan kuat untuk menuntut pembagian harta yang dimilikinya bersama Farhat selama dua belas tahun berumah tangga. “Dalam perkawinnan memang itu harta bersama,” kata Abdul lagi.Miftaahu Jannah, pengacara Farhat Abbas, mengungkapkan kliennya tidak mampu membiayai Nia Daniati Rp 100 juta per bulan. Yang mampu diberikan Farhat adalah Rp tujuh juta per bulan. “Dia yang buat dia yang tanda tangan. Seharusnya komit dengan omongan janjinya apalagi itu semua tertulis,” katanya Nia Daniati yang datang dengan baju warna kuning bunga-bunga dan sedikit “nge=jreng” di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya menyebabkan Farhat tidak mampu memberikan nafkah Rp 100 juta kepada Nia, ia pun enggan menanggapinya. Padahal saat sang juru bicara Farhat berulang tahun, pengacara kontroversial itu memberikan sebuah mobil Vellfire.
“Pembagian harta, rumah atas nama Nia, rumah itu atas nama dia, dan ada juga mobil. Kemarin belum ada titik temu itu. Farhat ingin membagi dua kalau masalah rumah,” jelas Abdul.“Kecuali mobil, mobil semuanya ke Nia, hanya rumah yang dimusyawarahkan,” lanjutnya.Sebelum mendapatkan harta gono gini berupa rumah, Nia, dikatakan oleh Abdul, tak akan pergi dari kediamannya di Jakarta, yang telah dihuninya sejak 2002 itu. “Selama belum dibagi, Nia tetap tinggal di rumah itu. Farhat minta dijual dan dibagi dua, tapi Nia memertahankan rumah itu,” terang Abdul.
Tekad artis Nia Daniati mengakhiri hidup berumah tangga dengan Farhat Abas sudah bulat. Tak cuma itu saja, pelantun Gelas Gelas Kaca tersebut juga keukeuh menuntut janji uang nafkah untuk anak mereka Rp 100 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan selepas persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Dalam persidangan dengan agenda kesimpulan itu, Nia dan Farhat berhalangan hadir dan diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
“Sidang hari dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Dari kami sendiri Nia Daniati tetap pada keputusan untuk bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan untuk anaknya,” kata Abdul Rahim Hasibuan.
Abdul Rahim mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan untuk Angga yang berusia 10 tahun seperti yang pernah dijanjikan Farhat pada Nia.
“Kalau hanya cuma minta cerai hari ini bisa diputus, tapi kan kami menuntut apa yang pernah dijanjikan Farhat sebelumnya, karena dalam persidangan Farhat hanya menyanggupi Rp 7 juta per bulan. Masa cuma segitu? Uang Rp 7 juta buat jajan anak saya aja nggak cukup,” katanya.
Belum adanya kesepakatan soal uang nafkah anak dan hal-hal terkait soal perceraian mereka, maka majelis hakim memberi waktu untuk membahas hal tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2014.”Jadi majelis memberi waktu, siapa tahu di antara mereka ada kesepakatan lain. Dan sidang tanggal 4 Juni nanti pembacaan putusan sidang,” kata Abdul Rahim
Penyelesaiannya
Di  pengadilan agama sesuai dengan pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR yang berisi tuntutan yang diminta oleh istri di kabulkan oleh hakim, sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera( Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)) sehubungan dengan permaslahan perceraian Farhat Abbas yang menyangkut biaya hidup/nafkah isrtri dan anaknya yang sudah seharusnya diberikan oleh suami.
Berdasarkan putusan Ketua majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Farhat Abbas dan Nia Daniati resmi bercerai. Namun sayang, keduanya tidak tampak menghadiri sidang terakhirnya itu. “Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, di mana putusannya perceraian, diputuskan cerai talak satu, dikabulkan gugatan kita,” ujar kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, usai menjalani sidang di PA Selatan, Rabu (4/6/2014). Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa hakim juga telah menyerahkan hak asuh anak kepada Nia, serta Farhat harus membiayai Rp15 juta perbulan. “Masalah anak diserahkan ke Nia, dan bayar Rp15 juta perbulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan. Masalah harta masih dikuasai Nia Daniati,” jelasnya.
2.      Kasus Hukum Perjanjian:
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersama.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
3.      Kasus Hukum Perikatan
PT SDP
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyelesaian:
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian  antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
Untuk bapak Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.

REFERENSI