KOPERASI
(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496
/ IT-022214
Tulisan ini dibuat
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu
mengetahui
Sejarah
Perkembangan
Koperasi, dan menjelaskan
teori yang terkait dengan: pengertian Koperasi, tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip Koperasi serta mampu mengidentifikasi pedoman tata cara mendirikan koperasi.
Adapun isi penulisan ini seputar Koperasi dimana di dalamnya terdapat beberapa sub
yaitu:
A.
Sejarah Perkembangan Koperasi
B.
Definisi Koperasi
1)
Menurut Chaniago
2)
Menurut Hatta
3)
Menurut UU No.25/1992
C.
Tujuan Koperasi
D.
Prinsip-prinsip Koperasi
E.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Untuk mendapatkan data dan informasi yang
dibutuhkan penulis menggunakan Metode
tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet,
dll.
A.
SEJARAH
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya
koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi
alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam
membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca
negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan
banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari
koperasi konsumsi, Prancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan
Jerman adalah tanah air dari koperasi
simpan pinjam”.
Sejarah koperasa di Indonesia dapat dibagi menjadi 3
periode yakni :
1. Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan
koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiraatmaja, Patih Purwokerto (1896)
untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang
berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu
pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam
bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari
peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van
Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi
berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi
kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah
Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang
terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa
juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga
harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.
Mensikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi)
yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk
mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi
ini jumlah koperasi mengalami
peningkatan dan berkembang secara pesat.
2. Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial
Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal.
Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang
diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat
koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh
peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk
kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang.
Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun
kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi
dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa
sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang
juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor
Pusat Jawatan Koperasi)
b. Shomin Kumiai Syodansyo
(Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku
(Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam
membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan
Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis
ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia,
termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang
Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945,
maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan
semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa
kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem
“Kumiai” pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini
sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu
mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan
koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan
secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi
sebagai soko guru perekonomian
Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik
Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang
terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947
di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b. Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya
kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan
sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk
membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
B.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
a. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
b. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
c. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargan.
C. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
D. PRINSIP
PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (sering
juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar
koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai
koperasi dalam praktek.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1.
Prinsip Munkner
Hans G. Munker menyajikan 12 Prinsip yaiitu
Hans G. Munker menyajikan 12 Prinsip yaiitu
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1994) dan menjadi acuan bagi koperasi seluruh dunia. Prinsip Rochdale sebagai berikut:
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershet di Jerman. Prinsip Reiffeisen sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil , pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Prinsip Herman Schulze sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ,
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
E.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
1)
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2) Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3) Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah
4) Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5) Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
6)
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7)
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi
8) Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
REFERENSI
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA diakses pada tanggal 5 Oktober 2017
pukul 12.05 WIB
https://www.academia.edu/7434430/DEFINISI_KOPERASI diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.13 WIB
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi.html diakses pada
tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.33 WIB
https://ikaagustini.wordpress.com/2010/10/26/prinsip-koperasi/ diakses pada
tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.39 WIB
https://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-2-pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/ diakses pada
tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.44 WIB
http://triicecsfabregas.blogspot.co.id/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.50 WIB
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/ diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.52
WIB