Senin, 09 Oktober 2017

KOPERASI


KOPERASI
(Ekonomi Koperasi #)
Indah Sari / 23216496 / IT-022214
            Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan tulisan ini diharapkan penulis mampu mengetahui Sejarah Perkembangan Koperasi, dan menjelaskan teori yang terkait dengan: pengertian Koperasi, tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Koperasi serta mampu mengidentifikasi pedoman tata cara mendirikan koperasi. Adapun isi penulisan ini seputar Koperasi dimana di dalamnya terdapat beberapa sub yaitu:
A.   Sejarah Perkembangan Koperasi
B.   Definisi Koperasi
1)    Menurut Chaniago
2)    Menurut Hatta
3)    Menurut UU No.25/1992
C.   Tujuan Koperasi
D.   Prinsip-prinsip Koperasi
E.   Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
            Untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan penulis menggunakan  Metode tinjauan teori dari berbagai sumber bacaan baik itu buku, majalah internet, dll.

A.   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan  banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Prancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah koperasa di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.    Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiraatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam  bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang  berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.
Mensikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini  jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.    Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit  bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.    Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi) 
b.    Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.  Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.    Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru  perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani  pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani  persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a.    Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.    Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong   royong
c.     Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.

B.   DEFINISI KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

a.    Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

b.    Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

c.    Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargan.


C.   TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. 
  •  
D. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1.    Prinsip Munkner  
Hans G. Munker menyajikan 12 Prinsip yaiitu

·         Keanggotaan bersifat sukarela

·         Keanggotaan terbuka

·         Pengembangan anggota

·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang

·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

·         Perkumpulan dengan sukarela

·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

·         Pendidikan anggota

2.    Prinsip Rochdale 

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1994) dan menjadi acuan bagi koperasi  seluruh dunia. Prinsip Rochdale sebagai berikut:

·         Pengawasan secara demokratis

·         Keanggotaan yang terbuka

·         Bunga atas modal dibatasi

·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

·         Netral terhadap politik dan agama

3.    Prinsip Raiffeisen

    Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershet di Jerman. Prinsip Reiffeisen sebagai berikut:

·         Swadaya

·         Daerah kerja terbatas

·         SHU untuk cadangan

·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas

·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

·         Usaha hanya kepada anggota

·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.    Prinsip Herman Schulze

    Di Delitzsch Jerman seorang ahli hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil , pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Prinsip Herman Schulze sebagai berikut:

·         Swadaya

·         Daerah kerja tak terbatas

·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

·         Tanggung jawab anggota terbatas

·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.    Prinsip Koperasi  UU NO. 25 / 1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ,

·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.

·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

·         Kemandirian

·         Pendidikan perkoperasian

·         Kerjasama antar koperasi

 

E.   DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1)    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2)  Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3)  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4)   Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5) Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6)    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7)    Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8) Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



REFERENSI
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA  diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.05 WIB
https://www.academia.edu/7434430/DEFINISI_KOPERASI diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.13 WIB
https://ikaagustini.wordpress.com/2010/10/26/prinsip-koperasi/  diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.39 WIB
http://triicecsfabregas.blogspot.co.id/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.50 WIB
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/  diakses pada tanggal 5 Oktober 2017 pukul 12.52 WIB